a. bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan, perlu melakukan pengaturan mengenai validasi dan pengawasan perusahaan angkutan udara asing dan operator asing yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia;
b. bahwa Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2001 tentang Perusahaan Angkutan Udara Asing Yang Mengoperasikan Pesawat Udara Registrasi Asing Dari Dan Ke Indonesia Dan Pesawat Udara Registrasi Indonesia Di Luar Negeri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 {Civil Aviation Safety Regulations Pari 129) Tentang Validasi Dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing Dan Operator Asing Yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Validation And Surveillance Of Foreign Air Operators And Foreign Operators Of Indonesian-Registered Aircraft); 9 \ M engingat 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1987 tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amandement To The Convention On International Civil Aviation (Article 83 Bis) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 26); 4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Umum tentang Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2011; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulatin Part 830) Tentang Pemberitahuan Dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan Dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.