a* bahwa penyedia jasa penerbangan wajib mematuhi seluruh standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil; b. bahwa dalam hal kondisi tertentu, penyedia jasa penerbangan dapat diberikan pengecualian dari kewajiban untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian (Exemptions) Dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan Dan Pelayanan Penerbangan Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.