a. bahwa dalam rangka memperlancar penyediaan informasi dan data yang lengkap dan akurat sebagai bahan pembinaan pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan diperlukan Sistem Informasi Kepegawaian yang terpadu;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem informasi kepegawaian sebagaimana tersebut dalam huruf a dan untuk menjamin keseragaman serta kelancaran pelaksanaan pengolahan data, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan; 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5135); 1 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 110 Tahun 1990 tentang Pola Karier PNS di lingkungan Departemen Perhubungan; 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 1998 tentang Pola Dasar Mutasi Jabatan dan Wilayah Kerja Pegawai di Lingkungan Departemen Perhubungan; 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Instansi Pemerintah; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 39 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Lingkungan Departemen Perhubungan; 10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN 01 L1NGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. 2 1. Sistem adalah kumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi dan berinterpendensi dalam lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan tertentu; 2. Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya; 3. Sistem Informasi Kepegawaian (SIK) adalah suatu sistem komputerisasi yang mengolah data dan informasi sumber daya manusia menjadi bentuk yang bermanfaat untuk kepentingan kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan instansi terkait sesuai kebutuhan; 4. Program Aplikasi SIK adalah perangkat lunak yang digunakan dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Perhubungan; 5.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.