a. bahwa ketentuan mengenai Automatic Dependent Surueillance - Broadcast (ADS-B) pada ruang udara dan ketentuan mengenai pengoperasian pesawat udara yang berada di atas laut bebas (over high sea) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules);
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan di ruang udara Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang implementasi Automatic Dependent Surueillance - Broadcast (ADS-B) pada ruang udara di bawah ketinggian Flight Level 290 (FL 290); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.