a. bahwa dalam Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diatur mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional;
b. bahwa perubahan atas Annex 17 tentang Security yang ke-15 oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional {International Civil Aviation Organization / ICAO) diberlakukan terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.