a. bahwa untuk memberikan kepastian bagi penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang, perlu diatur ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara penetapan tarif penumpang angkutan udara perintis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.