Mengingat
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terkait dengan kesehatan personel penerbangan perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka perkembangan teknologi dan persyaratan standar kesehatan penerbangan dari organisasi penerbangan sipil internasional serta guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.