a. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu pengaturan yang lebih dinamis dalam melakukan pemanfaatan barang milik negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.