a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan lisensi dan rating personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi pesawat udara secara cepat, efisien dan terintegrasi, perlu diselenggarakan perizinan lisensi dan rating personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi pesawat udara dengan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi (sistem online);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perizinan Lisensi dan Rating Personel Operasi Pesawat Udara Dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara Dengan Sistem Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Sistem Online), dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.