a. bahwa dalam Pasal 13 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling- baling pesawat terbang harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan;
b. bahwa untuk meningkatkan standar kelaikudaraan, memfasilitasi regulasi yang berhubungan dengan perkembangan teknologi, dan menjamin kesiapan pelaksanaan serta menyediakan regulasi yang memadai, perlu dilakukan perubahan mengenai standar kelaikudaraan untuk mesin pesawat terbang; c* bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 27 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 33 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 33 Amendment 1} , Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Mesin Pesawat Terbang ( Airworthiness Standards : Aircraft Engines), dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.