a. bahwa dalam rangka mcnyikapi perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara sangat dinamis dan untuk menjamin efcktivitas, efisiensi, serta kualitas pclaksanaan tugas dan fungsi dalam pengaturan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri;
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2018 tentang - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.