a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perlu diatur tata cara, prosedur dan pemberian lisensi ahli perawatan pesawat udara dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa ketentuan Civil Aviation Safety Regulations Part 65 Revision 1 dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Nomor KM 80 Tahun 2000 tentang Sertifikat Kecakapan bagi Personil Perawatan Pesawat Udara sudah tidak sesuai dengan Standar International Civil Aviation Organization (ICAO); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.