a. dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka perlu adanya penugasan kepada penyedia jasa angkutan kereta api untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSG); b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara guna menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2011; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Sentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 31); 7. Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086); 9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan, tugas dan fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010; 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 7 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi; 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pehubungan; 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nemer PM. 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api; Memperhatikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.