Mengingat
a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan ti nggi di lingkungan Politeknik Pelayaran Malahayati perlu disusun Statuta Politeknik Pelayaran Malahayati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 48 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati, perlu menetapkan Statuta Politeknik Pelayaran Malahayati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Pelayaran Malahayati; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2019 ten tang Organisasi Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 513);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.