a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kan Lor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/399/M.KT.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 perihal Penataan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
c. bahwa Peraturan Mcn teri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Ta.ta Kerja Kantor Kesyah bandaran dan Otoritas Pelabuhan, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.