a. bahwa daiam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah, serta perbaikan pelayanan perizinan berusaha pada bidang transportas! di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyederhanaan penvelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Taliun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.