a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, telah diatur ketentuan mengenai perubahan rute dalam lampiran izin usaha angkutan udara niaga berjadwal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.