MENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 66 TAHUN2021 TENTANG PENCABUTANPERATURANMENTERIPERHUBUNGANNOMOR PM 113 TAHUN2015 TENTANGSTANDARPELAYANANPADAAKADEMI TEKNIKDANKESELAMATANPENERBANGAN(ATKP)MEDAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Staridar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 324); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756); Nomor 203) 2019 Republik Indonesia Tahun Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); ;3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.