a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 telah diatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut;
b. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan tertentu dan pencairan anggaran kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.