MENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 64 TAHUN2021 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANMENTERIPERHUBUNGANNOMOR PM 11 TAHUN2019 TENTANGPEDOMANPELAKSANAANSERAHTERIMA BARANGMILIKNEGARADI LINGKUNGANKEMENTERIANPERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA se bagaimana pertim bangan berdasarkan bahwa c. 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negaraz Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negare /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142); 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barangy.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barangj'.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 -2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.