PERATURANMENTERI PERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 62 TAHUN2021 TENTANG PERATURANKESELAMATANPENERBANGANSIPIL BAGIAN36 TENTANGSTANDARKEBISINGANUNTUKSERTIFIKASITIPE DAN KELAIKUDARAANPESAWAT UDARA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulations Part 21) tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya (Certification Procedures For Product And Parts) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 899); Negara Kementerian Perhubungan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6644); 6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 tentang Standar Kebisingan untuk Sertifikasi Tipe dan Kelaikudaraan Pesawat Udara; -2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.