a. bahwa Pasal 13 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur ketentuan bahwa rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemeriksaan dan pengujian rancang bangun helikopter kategori normal, perlu disusun standar kelaikudaraan untuk helikopter kategori normal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 27 (Civil Aviation Safety Regulations Part 27] Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Normal (Airworthiness Standards : Normal Category Rotorcraft);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.