a. bahwa untuk mendukung kebutuhan angkutan penyeberangan dalam menunjang pariwisata, kawasan strategis nasional, dan kawasan ekonomi khusus, perlu menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan angkutan pen ye berangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, belum mengakomodir perkembangan dan kebutuhan angkutan di masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.