a. bahwa dengan bcrlakun^a Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajcmen Pegawai Negcri Sipil, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pcngangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 4 Tahun 2019 tentang Pcrubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkar. pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan Mentori Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mentori Perhubungàn Nomor PM 128 Tahun - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.