a. bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaiana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka pemberian izin untuk Layanan Publik Tertentu di Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebelum di berikannya layanan publik tertentu oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja/ Perangkat Daerah/ Institusi lainnya, semua kementerian dan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.