a. bahwa dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur mengenai pelayanan telekomunikasi penerbangan yang bertujuan menyediakan informasi untuk menciptakan akurasi, keteraturan, dan efisiensi penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.