a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada bandar udara yang belum diusahakan komersial serta meningkatkan profesionalisme aparatur dan optimalisasi pemanfaatan dan pemenuhan jabatan fungsional yang berkembang di bidang Transportasi Udara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dap Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;
b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja •! sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.