a. bahwa Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1334/KMK.05/2015 sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan di bidang badan layanan urnurn;
b. bahwa berdasarkan · ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ·tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengatur mengenai standar pelayanan pada Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD ditetapkan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.