a. bahwa dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara perlu diatur mengenai penyelenggaran perkeretaapian khusus di bandar udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.