a. bahwa dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur mengenai pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (Civil Aviation Safety Regulation Part 176) tentang Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.