a. bahwa Politeknik Pelayaran Banten ditetapkan sebagai instar) si pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri ‘ Keuangan Republik Indonesia Noir.or 1270/KM K.05/2015 sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang badan layanan umum;
b. bahwa ketentuan Pasai 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana' telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 n'ahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengatur mengenai standar pelayanan pada Politeknik Pelayaran Banten ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; - 2 •
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.