a. bahwa dalam rangka mcnyikapi perkernbangan kondisi dan pra k tik pengclolaan Barang Milik Negara sangat dinamis dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pclaksanaan lugas dan fungsi dalam pengaturan mengcnai pcngawasan dan pengendalian barang milik negara Ji lingkungan Kementerian Perhubungan, sehingga per1u ditclapkan olch Menteri melalui Keput.usan Men tcr i;
b. bahwa bcrda sarkan pcrtirn bangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menelapkan Peraturan Mcntcri Pcrhubungan tcntang Pcncabutan Peraturan Menleri Pcrhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Pelimpa han Tata Cara Telap Pelaksanaan Pengawasan . . dan Pcngcndalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kerncritcrian Pcrhubungan; -2- ten tang Republik Kemen teria n Negara (Lembaran Negara 1. Pasal 17 ayal (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.