a. bahwa ketentuan sertifikasi dan pengoperasian perusahaan angkutan udara untuk penerbangan komuter dan charter telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter Dan Charter yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2015;
b. bahwa perlu mengatur ketentuan mengenai wet lease pesawat udara serta perubahan pada standar sertifikasi dan pengoperasian iainnya untuk perusahaan angkutan udara untuk penerbangan komuter dan charter; -2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.