Mengingat a bahwa untuk meningkatkan efektifitas dalam melakukan pengelolaan keuangan pad a Poli teknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagai sebuah badan layanan um urn di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 143 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Politeknik Keselarnatan Transportasi Jalan dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan saat ini; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 143 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um urn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.