a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang Dan Instruktur Terbang telah diatur ketentuan mengenai proses sertifikasi bagi penerbang dan instruktur terbang;
b. bahwa guna memenuhi ketentuan internasional sebagaimana tercantum dalam International Civil Aviation Organization Annexl Personnel Licensing terkait ketentuan kecakapan Bahasa Inggris dan standar tingkatan kecakapan Bahasa Inggris bagipenerbang pesawat terbang dan helikopter, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri & - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.