a. bahwa Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan harus memenuhi standar kebisingan dan standar emisi gas buang;
b. bahwa ketentuan mengenai Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standard Type and Airworthiness Certification) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009, namun perlu dilakukan perubahan guna meningkatkan standar kelaikudaraan, memfasilitasi regulasi yang berhubungan dengan perkembangan teknologi, dan menjamin kesiapan pelaksanaan serta menyediakan regulasi yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standard Type and Airworthiness Certification).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.