a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personil Pesawat Udara Selain Penerbang Dan Personil Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendantfel&h diatur ketentuan mengenai persyaratan personil pesawat udara selain penerbang dan personil penunjang operasi pesawat udara; - 2-
b. bahwa guna memenuhi ketentuan internasional sebagaimana tertuang pada International Civil Aviation Organization Annex 1 Personnel Licensing terkait ketentuan kecakapan Bahasa Inggris dan standar tingkatan kecakapan Bahasa Inggris bagi personel navigator penerbangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personil Pesawat Udara Selain Penerbang Dan Personil Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.