a. bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan terhadap kemungkinan bahaya (hazard) yang ditimbulkan karena pengoperasian pesawat udara tanpa awak, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang dilayani Indonesia;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan di lapangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia, perlu disempurnakan dengan mengatur ketentuan mengenai penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.