PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 46 TAHUN 2023 TENT ANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBDNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, calon PNS,· dan PPPK yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu . jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertent.u, yang diangkat berda sarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu terten tu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan dida sarkan pada capaian kinerja Pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi 'dirnana Pegawai tersebut bekerja. 5. Disiplin Kerja adalah ketaatan Pegawai memenuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalarn .ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang jika tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 6. Jam Kerja adalah jam kerja formal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi. 8. Tugas adalah pekerjaan yang. wajib dilaksanakan. oleh Pegawai yang bersangkutan. BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.