Mengingat
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan pada pengoperasian pesawat udara, perlu diatur tindakan pencegahan terbang [preventive grounding) bagi penerbang setelah terjadinya insiden serius (serious incident) dan kecelakaan (accident);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive Grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden Serius (Serious Incident) Dan Kecelakaan (Accident); 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.