a. bahwa untuk mewujudkan penyediaan pelayanan navigasi penerbangan yang andal untuk keselamatan penerbangan dan untuk melaksanakan pemenuhan tindak lanjut temuan International Civil Aviation Organization Universal Safety Oversight Audit Programme bidang Air Navigation Services, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.