a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), perlu dilakukan penilaian terhadap sumber daya manusia, sistem dan prosedur, armada, fasilitas dan sumber daya pendukung lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.