PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMOR PM 31 TAHUN2021 TENTANG SERTIFIKASIDANREGISTRASIBANDARUDARA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pesawat Udara adalah setiap me sin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.