Mengingat
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam rangka pengawasan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan, perlu dilakukan penegakan hukum dan mengambil tindakan hukum dengan memberikan sanksi administratif terhadap setiap pelanggarannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan, L Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembardn Negara Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295); - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.