bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan efisiensi pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.