PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 3 TAHUN 2026 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 59 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN Pasal 3 (1) Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. (2) Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari Kapal ke Kapal (ship to ship transfer). (3) Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat yang terdiri atas: a. perusahaan bongkar muat; b. perusahaan angkutan laut nasional; dan c. Badan Usaha Pelabuhan yang telah memperoleh Konsesi. 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (8) Pasal 3 diubah, serta ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 778) diubah sebagai berikut: PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 59 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.