bahwa untuk menjamin pcnyelenggaraan transportasi darat yang sclamat, aman, nyaman, dan teratur, perlu dilakukan pcngawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan transportasi darat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan transportasi darat, perlu mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pcraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.