bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengatur lebih rinci ketentuan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni di lingkungan Kementerian Perhubungan yang proses penetapannya dilakukan oleh Menteri dan prosedur menjawab sanggahan banding, dengan Peraturan Menteri Perhubungan; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambnhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tala Kerja Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.