IVIENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 26 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANMENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN2018 TENTANG PERATURANKESELAMATANPENERBANGANSIPIL BAGIAN47 (CIVILAVIATION SAFETY REGULATION PART 47) TENTANG PENDAFTARANPESAWATUDARA(AIRCRAFT REGISTRATION) MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6644); 6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 779); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration); -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.