a. bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Menteri Perhubungan melakukan pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. bahwa Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
c. bahwa terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan diberikan sanksi yang tegas kepada penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.